JogjaUpdate.com ~ Punya rumah lebih dan tidak ditinggali? Sepertinya cocok disewakan untuk pemasukan pasif. Menyewakan rumah lho ya, bukan menyewa rumah.
Namun menyewakan rumah tidak bisa sembarangan, harus memperhatikan banyak hal. Sembarangan mgeizinkan orang sewa rumahmu bisa berbahaya. Siapa tahu rumah bisa dipakai untuk yang tidak-tidak.
Baca Juga: Tips Kumpulkan Uang Untuk DP KPR
Karena itu, perhatikan 7 hal ini sebelum menyewakan rumah.
1. Tentukan harga sewa
Setiap tipe rumah, ukuran, kondisi, maupun lokasi akan menentukan harga sewa dari rumah tersebut. Cobalah survei ke sekitar, berapa harga rumah di sana.
Sebisa mungkin cari yang sebanding. Bisa bertanya pada tetangga sekitar, atau mencari harganya secara online.
2. Pastikan rumah dalam kondisi baik
Rumah yang kondisi buruk, kotor, dan butuh renovasi akan dihindari calon penyewa. Coba cek lagi ada atap bocor, saluran air, instalasi listrik, dan fungsional lain seperti jendela dan pintu.
Dengan memberikan kondisi rumah yang baik, penyewa pun merasa dihargai. Selain itu juga lebih menarik calon penyewa. Karena mereka tidak repot lagi bersih-bersih hingga renovasi.
3. Pajak
Jangan lupa untuk memperhatikan pajak, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebainya lunasi lebih dulu PBB sebelum rumah disewakan.
Dan jangan lupa, uang yang diterima dari menyewakan rumah juga harus dilaporkan dalam pajak penghasilan. Ini sudah diatur undang-undang, lebih baik bayar daripada dikejar petugas pajak.
Baca Juga: 5 Tanaman Hias Untuk Dalam Ruangan
4. Siapkan perjanjian dengan penyewa
Sejak awal persiapkan klausul perjanjian antara pemilik dan penyewa rumah. Ini penting untuk dideklarasikan apa yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Ini Juga untuk menghindari saling lempar tanggung jawab jika terjadi masalah dengan rumah. Misalnya biaya perbaikan jika terjadi kerusakan dan lain-lain.
5. Catat perabotan
Jika menyewakan beserta perabotannya, jangan lupa untuk mencatatnya. Apa saja yang ikut dalam rumah tersebut, jika perlu di foto sebagai dokumen.
Bisa juga soal perabotan ini masuk dalam klausul perjanjian antara penyewa dan pemilik rumah.
6. Promosikan
Rumah tidak akan laku disewa begitu saja hanya dengan memasang tulisan “Rumah Ini Disewakan.” Kamu juga harus mempromosikannya, mau secara online atau di media sosial pribadimu.
Bisa juga melalui cara lama, dengan memasang iklan baris di koran. Bisa juga melalui agen properti yang akan mencarikan penyewa untukmu.
7. Saring penyewa
Jika ada yang tertarik untuk menyewa dan bersedia dengan harganya, jangan langsung di terima. Perhatikan lagi orangnya, jika perlu diselidiki latar belakangnya.
Mintalah identitasnya, juga data siapa saja yang akan tinggal di sana. Tiap wilayah punya aturan masing-masing siapa saja yang boleh tinggal serumah.
Baca Juga: Ini Cara Ngepel Lantai Keramik Agar Selalu Mengkilat
Itulah tadi 7 hal yang harus kamu perhatikan sebelum menyewakan rumah. Semoga rumahmu lekas laku disewa! yang cari sewa rumah, tetap semangat ya! (250818