JogjaUpdate.com ~ Barang penting yang harus diperhatikan saat musim hujan tiba adalah jas hujan. Walaupun hanya sekedar pakaian yang digunakan untuk melindungi tubuh dari hujan, ternyata ada beberapa macam jenis jas hujan.
Berikut ini setidaknya ada 4 jenis jas hujan yang banyak beredar di pasaran:
1. Jas Hujan Ponco
Jas hujan jenis ini juga sering disebut sebagai jas hujan klebet atau betmen. Yang mempopulerjan jas hujan jenis Ponco ini adalah TNI. Selain sebagai alat pelindung dari hujan ,jas hujan ini juga dapat berfungsi sebagai bivak karena ponco ini terbuat dari bahan tyahan air.
Bentuknya sangat sederhana seperti jubah panjang dengan belahan samping yang tidak tertutup. Namun kesederhanaan ini membuatnya berbahaya jika digunakan saat berkendara. Bagian bawah jas hujan ini bisa mengibas kemana-mana.
Baca juga:
– Tips Hemat Uang Saat Liburan ke Luar Negeri
– Tips Pindahan Kos Atau Rumah Dengan Hemat
– Cara Menghindari Spoiler Film
– Tips Menabung Dengan Gaji Pas-pasan
2. Jas Hujan Overcoat
Jas hujan jenis overcoat ini sering juga disebut sebagai mantel. Di Indonesia banyak digunakan oleh pekerja tambang dan duluKepolisian. Ketiga bertugas di saat hujan, dahulu Polantas mengenakan jas hujan jenis ini berwarna putih namun kini telah diganti warga kuning.
3. Jas Hujan Training atau Setelah Bawah dan Atas
Jas hujan jenis ini yang paling banyak digunakan dan paling populer saat ini. Jas hujan jenis ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu setelah atas berupa jaket dan setelan bawah berupa celana. Sangat cocok untuk dikenakan pengendara sepeda motor jenis sport.
Baca juga:
– 7 Cara Cepat Sembuh Dari Pilek Yang Menjengkelkan
– Tips Mengatasi Smartphone Cepat Panas Saat Digunakan
– Tips Meninggalkan Hewan Peliharaan Ketika Mudik
– Tanda-tanda Bisnis Kamu Perlu Jasa Influencer
4. Jas Hujan Rok
Jas hujan setelah memiliki setelah bawahan berupa celana ini menyulitkan sejumlah perempuan yang mengenakan rok. Karena itulah munculah jenis jas hujan rok, yang setelan bawahnya adalah rok panjang sehingga perempuan yang mengenakan rok panjang tetap bisa menggunakannya. (281117/23)