JogjaUpdate.com ~ Sebagai pengguna jalan, apakah kamu memperhatikan rambu dan marka jalan? Pernahkah kamu melihat marka jalan zig zag (berbiku) di pinggir jalan? Biasanya berwarna kuning terletak di pinggiran beberapa ruas jalan.
Baca: Bahaya Pindah Jalur Mendadak Tanpa Memperhatikan Sekitar
Kalau kamu mengenali marka tersebut, sudah tahukah kamu apa makna dari marka jalan zig zag tersebut? Melalui akun social medianya, Kementerian Perhubungan menjelaskan makna dari marka tersebut. Disebutkan marka tersebut sebagai area dilarang parkir maupun berhenti.
Aturan mengenai marka jalan zig zag ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 34 Tahun 2014 mengenai marka jalan. “Garis berbiku-biku tersebut disebut sebagai embargo parkir.” tulis Kementerian Perhubungan melalui akun Instagram @kemenhub151.
Merujuk pada pasal 39 huruf b dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa di garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning ini menunjukkan bahwa pengendara benar-benar dilarang parkir atau pun berhenti di atas garis tersebut.
Baca: Ini Cara Putar Balik Di U-Turn Dengan Aman
Penempatan marka jalan zig zig ini biasanya pada tempat-tempat yang mempunyai potensi macet jika ada kendaraan berhenti di sana. Biasanya di ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, atau ruas jalan sempit dan tikungan.
Lalu apa yang akan terjadi kalau kamu melanggar peraturan ini? Pastinya petugas dari Dinas Perhubungan berhak untuk menderek kendaraan bermotor kamu yang dianggap melanggar peraturan ini. Ada pula petugas yang akan menggembok roda kendaraan kamu.
Dan kamu harus membayar denda untuk menebus kendaraan yang disita. Setelah mengetahui peraturan mengenai marka jalan diatas, sebaiknya jangan dilanggar. Perhitakan marka jalan dan rambu lalu lintas sebelum kamu berhenti atau parkir. (050518)
Baca: Kenapa Kendaraan Bermotor Wajib Menyalakan Lampu Di Siang Hari? Ini Alasannya