JogjaUpdate.com ~ Kenapa kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil wajib menyalakan lampu utama di malam dan siang hari? Kalau malam hari memang untuk penerangan, agar pengemudi dapat melihat ke depan dengan jelas. Tapi bagaimana dengan lampu di siang hari?
Baca: Pentingnya Sandaran Kepala Pada Mobil
Aturan mengenai kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu di siang hari ini sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107. Dan pada ayat dua, disebutkan kalau pengemudi wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Tujuan dari menyalakan lampu kendaraan di siang hari adalah demi keselamatan. Dengan lampu utama kendaraan yang menyala, keberadaan kita lebih terlihat oleh kendaraan lain. Terutama dari spion pengendara lain, baik mobil maupun sepeda motor.
Seperti diketahui, pengendara memperhatikan spion dalam waktu singkat saja karena harus kembali perhatian ke depan. Lampu utama atau depan kita yang menyala akan membuat pengendara lain lebih perhatian dan tidak mengabaikan keberadaan kita.
Baca: Bahaya Pindah Jalur Mendadak Tanpa Memperhatikan Sekitar
Dalam mendukung Undang-undang ini dan keselamatan pengendaranya, produsen kendaraan bermotor pun ikut menyesuaikan diri. Beberapa kendaraan baru kini telah dilengkapi teknologi yang mendukungnya. Seperti lampu utama yang otomatis menyala.
Beberapa sepeda motor baru kini secara otomatis menghidupkan lampu utamanya begitu kunci kontak diputar atau mesin dinyalakan. Hal ini tujuannya agar pengemudi tidak lupa menyalakan lampu utamanya sebelum mulai berkendara.
Selain lampu depan yang otomatis menyala, ada pula yang namanya Daytime Running Lights (DRL). Teknologi DRL ini sudah diimplementasikan di mobil-mobil dan beberapa sepeda motor. Lampu ini memang diciptakan untuk menyala di siang hari.
Sejak tahun 1970-an sudah banyak penelitian mengenai penggunaan lampu di siang hari. Salah satunya penelitian pada tahun 2008 oleh National Highway Traffic Safety Administration Amerika Serikat. Menurut penelitian ini penggunaan DRL dapat menurunkan tingkat tabrakan pada truk ringan dan mobil van sampai 5,7%. (290418)
Baca: Ini Cara Putar Balik Di U-Turn Dengan Aman