JogjaUpdate.com ~ Ada pengguna mobil yang menggunakan kaca film dengan alasan kenyaman dan privasi. Ada juga demi kemanan agar orang tidak bisa melihat isi di dalam mobil. Namun tahukah kamu kalau sebenarnya ada aturan tingkat kegelapan kaca mobil lho! Jadi jangan sembarangan.
Seperti yang dirilis Hukumonline.com, disebutkan kalau ada aturan spesifik mengenai tingkat kegelapan kaca kendaraan bermotor. Yaitu tertera dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.
Di dalam aturan tersebut dikatakan kalau kaca depan, belakang dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, bisa tembus pandang dari dua arah. Serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil. Dikatakan juga bahwa kaca ini boleh dilaposi bahan berwarna, asal dapat menembus caha dengan prosentase tidak kurang dari 70 persen.
Baca juga:
Amankah Mengempiskan Ban Saat Hujan?
Pentingnya Sandaran Kepala Pada Mobil
Ini Berbagai Jenis Lampu Mobil Yang Umum Digunakan
Ini Yang Terjadi Jika Mesin Diesel Diisi Bensin
kadar kegelapan kaca kendaraan bermotor telah diatur dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.
Landasan hukumnya dituangkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. @dishubdiy pic.twitter.com/BKfyFeH3yV— jogjaupdate.com (@JogjaUpdate) September 14, 2020
Namun khusus untuk kaca depan dan belakang, prosentase penembusan cahaya diperbolehkan kurang dari 40 persen. Tapi hal ini hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan. Jadi tidak boleh melakukan blok penuh pada kaca depan atau belakang pada mobil.
Yang dimaksuk dengan prosentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca dan masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca tersebut. Artinya semakin tinggi prosentase, maka kaca semakin bening. Sayangnya, penyebutan ini terbalik dengan istilah yang biasa dipakai penjual kaca film.
Selain aturan diatas, tingkat kegelapan kaca ini adalah amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada 58 ayat (5) yang bertulis “kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tingkat kegelapan tertentu. Selain ada aturan mengenai kegelapan, ada juga aturan larangan menggunakan bahan lapisa yang menimbulkan pemantulan cahaya baru. (280517/24)
Baca juga:
Pentingkah Rem ABS Di Sepeda Motor?
Keren, Motor Kayu Dengan Bahan Bakar Minyak Tumbuhan Ganggang
Apakah Bahaya Menyimpan HP Di Bagasi Sepeda Motor?
Jebul Dulu Banyak Mobil 2-Tak Lho, Sekarang Ke Mana?
00.00
memetwit ~@alitalit_ pic.twitter.com/snBuIkLx3F— jogjaupdate.com (@JogjaUpdate) April 2, 2020