Mau Mengajukan KPR? Perhatikan 5 Hal Ini

JogjaUpdate.com ~ Tempat tinggal atau rumah adalah kebutuhan primer dari manusia. Ada banyak cara untuk mewujudkan impian memiliki sebuah rumah, salah satunya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun sebelum buru-buru mengajukan KPR, sebaiknya perhatikan 5 hal ini:

1. Sesuai kebutuhan
Membeli rumah dengan cara KPR adalah komitmen jangka panjang karena angsurannya memiliki jangka waktu panjang. Pilih rumah yang cocok dengan kebutuhan keluarga dan kondisi keuangan. Jangan hanya karena murah langsung mengambilnya, pertimbangkan kemampuan cicilan, dan potensi perkembangan nilainya.

2. Cash flow yang dimiliki
Sebelum mengajukan KPR, lihat dahulu cash flow kamu. Besar maksimal angsuran ideal tidak lebih dari 30% gaji, juga hindari memiliki angsuran lebih dari satu. Selain memberatkan, hal ini juga akan mempersulit pengajuan KPR kamu untuk disetujui.

Baca juga:
Kulkas Bau? Atasi Dengan Cara Ini
Tips Membuat Ruang Keluarga Jadi Lebih Nyaman
Cara Sederhana Mengatasi Ular Masuk Rumah
5 Cara Lawan Polusi Udara di Dalam Rumah

3. Jenis bunga KPR
Ada dua jenis bunga KPR yaitu fixed atau floating. Fixed adalah bunga tetap dari awal angsuran hingga lunas. Sedangkan floating suku bunga selalu mengikuti besarnya suku bunga bank. Jika suku bunga naik, maka bunga KPR juga akan ikut naik. Begitu juga jika terjadi penurunan suku bunga.

4. Perhitungan bunga
Dalam menghitung bunga, bank menggunakan cara flat, efektif, dan anuitas. Umumnya, akan menerapkan bunga efektif atau anuitas. Bunga flat biasanya untuk kredit tanpa agunan atau yang tenornya pendek. Bank biasanya sudah menyiapkan simulasi perhitungan KPR, tapi sebaiknya kamu juga menyiapkan dan mengetahui kelebihan masing-masing cara perhitungan bunga.

Baca juga:
Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Memutuskan Ambil KPR
Tips Kumpulkan Uang Untuk DP KPR
Cara Dan Syarat Pengajuan KPR Bersubsidi
Pedagang dan Petani Bisa DP Rumah Dengan Rp7,5 Juta

5. Jenis biaya KPR
Dalam KPR ada banyak biaya yang harus dibayarkan saat akad kredit, antara lain: biaya notaris, provisi, administrasi (yang besarnya 1% dari plafon kredit), pajak jual beli dan premi asuransi. Total dari dari biaya-biaya ini tidaklah sedikit, bisa mencapai 5% dari besarnya plafon kredit KPR. (021217/23)

Agung Pratnyawan on FlickrAgung Pratnyawan on GoogleAgung Pratnyawan on InstagramAgung Pratnyawan on Twitter
Agung Pratnyawan
Content Writer
Freelance Content Writer and Web Developer

Agung Pratnyawan

Freelance Content Writer and Web Developer

You May Also Like