JogjaUpdate.com ~ Menejemen MaxRide sebagai pengelola Bajaj, moda transportasi roda tiga menanggapi Surat Edaran Walikota Yogyakarta yang membatasi operasional kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan karakter budaya.
Sudah sejak lama isu penertiban moda transportasi di Yogyakarta bergulir, tapi sampai kini belum terlihat gerakan yang signifikan. Belakangan, Wali Kota Hasto Wardoyo pada 31 Oktober 2025 menandatangani Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja yang merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DIY.
Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744/2025 yang membatasi operasional kendaraan roda tiga yang dinilai tidak sesuai dengan karakter budaya dan standar teknis angkutan umum.
Baca juga:
5 Hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Hendak Beli Vespa 2-tak
Jebul Ampas Kopi Bisa Diolah Jadi Bahan Bakar
Aerofobia, Bukan Sekadar Takut Naik Pesawat Terbang
4 Tips Naik Bus Malam Biar Tidak Masuk Angin
Berkaitan dengan hal tersebut, pada 19 November 2025 Menejemen MaxRide menanggapi dan memberikan penjelasan tentang sikap MaxRide serta alasan kenapa masih tetap beroperasi..
PT Max Auto Indonesia menyatakan kesediaannya untuk menerima pengaturan dari Pemerintah Kota Jogja terkait operasional bajaj MaxRide, dengan syarat Bentor (becak motor) dan transportasi online juga mendapatkan penertiban yang sama. Pernyataan ini muncul di tengah penerbitan kebijakan larangan SE dari Pemkot Jogja.
Wali Kota Hasto menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga identitas moda tradisional Jogja, seperti becak kayuh dan andong, sekaligus mendukung transportasi ramah lingkungan. Pemerintah juga mengusulkan penggantian bentor menjadi becak elektrik (listrik) dengan alokasi mesin listrik untuk pengemudi Bentor.
Bayu Subolah, Regional Manager Central Java PT Max Auto, mengatakan MaxRide menggunakan regulasi nasional sama seperti transportasi daring lainnya.
“Jika kami diatur, maka Bentor juga harus diatur,” tegasnya.
Iwan Cristianto selaku Government Relation PT Max Auto Yogyakarta, menambahkan bahwa penertiban bentor yang akan diganti dengan kendaraan listrik merupakan bagian dari transformasi transportasi lokal. Ia menyatakan dukungan terhadap kebijakan transformasi.
“Tapi regulasi tidak boleh diskriminatif terhadap MaxRide,” tegasnya.
Budi Dirgantoro, Government Relations PT Max Auto Indonesia menyebut pihaknya telah menyerahkan dokumen legalitas ke Dinas Perhubungan. Menurutnya, SE dari pemerintah kota bersifat penyusunan pengaturan, bukan pelarangan total, tetapi harus dijalankan secara adil bagi semua moda roda tiga.
Baca juga:
Niat Merekam Badai Petir, Pria Ini Malah Hampir Celaka Tersambar
Setelah Hampir 5 Tahun Vakum, Letto Kembali Luncurkan Lagu
Bukannya Takut, Anak-anak Ini Malah Mengejar Penampakan Kuntilanak
Bukan Horor, Gadis Cantik Ini Tidak Nyata
Sementara itu jumlah operasional MaxRide saat ini di Jogja mencapai sekitar 300 unit, milik 23 juragan dan 30 driver yang membeli sendiri dan melakukan ride hailing, yaitu layanan transportasi berbasis digital yang menghubungkan penumpang dan pengemudi melalui aplikasi seluler untuk melakukan perjalanan.
Tetapi Max Auto juga menyatakan bahwa sebagian unit digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan hanya untuk ride hailing. (191125/25).



