JogjaUpdate.com (01/05/18), Seperti diketahui, pemerintah telah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK dan nomor KK. Masalahnya, satu NIK dan nomor KK terbatas untuk 3 nomor SIM prabayar saja. Bagaimana jika ingin ganti nomor? Ya unreg nomor prabayar yang tidak terpakai.
Baca: Gagal Registrasi Kartu Prabayar? Ini Yang Bisa Kamu Lakukan
Sama dengan registrasi, proses unreg nomor prabayar yang tidak terpakai sudah difasilitasi operator. Berikut ini cara untuk unreg nomor-nomor SIM berdasarkan masing-masing operator:
Telkomsel: Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan “dial” dan pilih opsi ” UnReg”.
XL dan Axis: Kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan “dial”.
Indosat: Kirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.
Tri (3): Akses situs web https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi “UnReg”.
Baca: Registrasi Kartu SIM Prabayar Bikin Resah Pelaku Cyber Crime
Selain cara-cara unreg di atas, kamu juga bisa langsung mendatangi gerai operator seluler yang bersangkutan. Namun cara ini memang lebih memakan waktu, karena harus antri yang panjang di customer service. Cara ini lebih baik dilakukan jika cara di atas tidak berhasil.
Pemblokiran
Seperti diketahui, bagi nomor SIM prabayar yang tidak melakukan registrasi atau terlabat akan diblokir. Pemblokiran yang terlambar registrasi akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari batasan akses panggilan dan SMS hingga pada akhirnya nanti diblokir total.
Baca: Ini Tahapan Pemblokiran Jika Telat Registrasi Kartu SIM




