JogjaUpdate.com ~ Semakin banyak orang yang menginginkan mobil sebagai kendaraan sehari-harinya. Kemudahan pembayaran pun makin banyak ditawarkan, seperti kredit misalnya. Namun pengajuan kredit mobil kadang tidak semudah yang dipikirkan. Tidak jarang perusahaan leasing atau pembayaran menolak pengajuan kredit.
Seperti diketahui, leasing menolak pengajuan kredit lantaran ragu apakah orang tersebut mampu tidak membayar cicilannya. Hal ini dianggap bisa berpotensi kredit macet, karena nasabah tidak bisa melanjutkan bayaran cicilan mobil. Bagaimana pengajuan kredit mobil agar diterima?
Seperti yang dimuat OtoDriver.com (7/9/17), Menurut Apong Arfiansyah selaku CEO PT Ahza Global Strategis membagikan sejumlah tips agar pengajuan kredit mobil diterima. Calon nasabah harus mempersiapkan sejumlah syarat yang dibutuhkan ketika mengajukan kredit ke perusahaan leasing.
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelumnya sebagai syarat dari pengajuan kredit. “Sebagai langkah awal, calon nasabah harus mempersiapkan lebih dulu slip gaji, dan saldo tabungan tiga bulan terakhir, serta identitas diri mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga NPWP,” jelas Apong.
Selanjutnya mengukur kemampuan besaran cicilan tiap bulan dengan masa pinjaman yang ditawarkan. “Disarankan pemasukan keuangan customer ketika dikalkulasi masuk dalam hitungan kredit. Salah satunya adalah cicilan tiap bulan harus sepertiga dari penghasilan keluarga, termasuk istri yang ikut bekerja,” ungkapnya.
Apong juga menganjurkan untuk memperbesar Down Payment (DP) atau uang muka agar beban hutang semakin kecil. Yang tidak kalah penting adalah riwayat kredit dari calon nasabah. Perusahaan leasing akan melakukan pengecekan riwayat kredit berdasarkan data Bank Indonesia untuk mengetahui pernah bermasalah atau tidak. (220917)