JogjaUpdate.com (11/7/17), Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan benda wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor. Bagaimana jadinya kalau SIM tersebut hilang? Tenang, karena kamu masih bisa mendapatkan SIM yang hilang. Lalu bagaimana cara mengurus SIM yang hilang?
Jika SIM hilang, pakah harus membuat yang baru? Seperti yang diberitakan Otomania.com, Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan kalau pemilik SIM tidak perlu membuat baru. SIM yang hilang bisa diganti dan persyaratannya sama seperti melakukan perpanjangan masa berlaku.
Namun sebelumnya, si pemilik harus melaporkan dulu kehilangan kepada Polisi sebelum mengurus penggantian SIM. “Tetapi langkah utama, harus melaporkan kehilangan kepada polisi, seperti melaporkan kehilangan lainnya. Bukti surat dari polisi itu dijadikan sebagai bukti,” ujar Fahri.
Setelah itu, pemilik SIM bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan melapor ingin mengurus kehilangan SIM. Nantinya di Satpas akan dibantu oleh petugas dan diarahkan hingga pengurusaannya selesai. Lantas berapa biaya yang dikenakan untuk penggantian SIM?
Dijelaskan oleh Fahri, biaya yang dibebankan sama seperti dengan perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan golongannya. Dan berikut ini biaya penerbitan SIM dari situs resmi Polri yang diberitakan Otomania.com:
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000