JogjaUpdate.com ~ Sebagai pengendara kendaraan motor di jalan raya, pasti pernah merasakan yang namanya ban bocor. Banyak penyebab ban bocor yang terjadi di jalan, seperti karena tertusuk paku atau benda tajam lainnya. Dan biasanya diperbaiki dengan cara menambal bagian ban yang bocor.
Ketika menemukan kondisi ban yang bocor biasanya langsung dibawa ke tukang tambal ban terdekat untuk ditambal. Namun menambal ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Karena ada beberapa bagian ban yang sebenarnya tidak boleh dilakukan penambalan. Bagian apa saja yang tidak boleh?
Menurut yang dimuat Liputan6.com, Performance Development Plan Segment Manager PT Michelin Indonesia Refil Hidayat, mengungkapkan bagian samping ban tidak boleh ditambal. Jika terjadi kebocoran pada bagian samping ban, cara terbaik untuk menatasi adalah menggantinya.
Hal ini karena bagian samping ban ini berhubungan langsung dengan konstruksi band. Di mana pada sisi ban berteknologi radial, jika dibongkar secara keseluruhan akan terdiri dari benang. Berbeda dengan bagian tapan ban yang lebih kuat, karena memiliki bagian yang terbuat dari kawat besi.
Selain itu, pada bagian samping dari ban ini juga sering terjadi pergerakan naik turun. “Pada bagian ban samping (kontruksi ban) akan lebih sering naik-turun, lebih banyak seperti suspensi. Kalau benang sudah putus, lalu ditambal, dia (terganggu) akan naik-turun terus,” ungkap Refil.
Sedangkan jika terjadi bocor pada telapak ban, Refil mengungkapkan boleh dilakukan penambalan. Hanya saja, untuk melakukan penambalan harus memperhatikan jarak antara lubang baru dengan lubang lama. Disarankan, maksimal penambalan ban bocor hanya berjarak enak milimeter. Lebih dari itu tidak direkomendasikan karena dapat merusak struktur ban. (060817)