JogjaUpdate.com (22/02/18), Seperti dikabarkan sebelumnya, pemerintah mewajibkan untuk meregistrasi kartu SIM seluler. Bagi pelanggan lama pun juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu miliknya. Lalu bagaimana jika telat registrasi kartu SIM?
Seperti diketahui, untuk pelanggan lama kartu SIM diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018 mendatang. Jika sampai waktu tenggang tersebut belum juga melakukan registrasi, maka akan dilakukan sanki pemblokiran. Namun pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap.
Seperti yang termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017, dijelaskan bahwa tahap-tahap pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
Tahap kedua berupa pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS). Untuk tahap kedua ini akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran pertama apabila pelanggan belum melakukan registrasi.
Lalu menyusul ada pemblokiran tahap ketiga, yaitu pemblokiran layanan data internet. Tahap ketiga ini diterapkan 15 hari sejak pemblokiean tahan kedua apabila pelanggan belum melakukan registrasi. Walau terblokir, pelanggan masih tetap bisa menggunakan nomornya untuk melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444.
Cara registrasi pelanggan lama
Pelanggan lama diwajibkan registrasi ulang menggunakan NIK dan nomor KK paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang. Untuk pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren caranya SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).




