Gonjang-Ganjing Perizinan Pesawat Nirawak Yang Menuai Protes Keras

dronelife.com

Jogjaupdate.com (06/08/15), gonjang-ganjing tentang peraturan pemerintah mengenai izin pesawat nirawak atau yang biasa dikenal dengan sebutan ‘drone’ terus menjadi perdebatan beberapa operator drone.

Pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa penggunaan drone wajib meminta izin paling lambat 14 hari kerja sebelum pengoperasian. Hal ini dinilai terlalu lama. Para pekerja pers mengeluh karena peristiwa penting bisa terjadi kapan saja.

Namun pemerintah menjanjikan proses perizinan bakal lebih cepat setelah sistem daring perizinan selesai dikembangkan. “Jika sudah online, keputusan terkait izin bisa keluar 1-2 jam setelah pengajuan,” kata Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Riyanto, seperti dikutip dari harian Kompas.

Para operator tidak mengkhawatirkan biaya karena dipastikan perizinan gratis. Untuk saat ini, operator harus mengajukan izin maksimal 14 hari sebelum menerbangkan pesawat nirawak karena proses perizinan masih dilayani manual, yakni mengajukan izin langsung ke kantor Kemenhub atau perwakilan Kemenhub di daerah-daerah.

Selain itu, batas tinggi terbang dibatasi hanya 150 meter atau 500 kaki bagi pesawat nirawak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

batas ketinggian 150 meter merupakan standar keamanan penerbangan internasional. Jika pesawat nirawak melewati batas tersebut di suatu lokasi, Airnav Indonesia sebagai pemberi layanan navigasi bagi pesawat harus mengetahui agar bisa menginformasikan pilot pesawat-pesawat penumpang untuk menghindari lokasi tadi. Itu pula yang menjadi tujuan perizinan, yakni agar Kemenhub bisa meneruskan informasi ke Airnav Indonesia

Drone hanya boleh terbang di ruang udara yang tidak dikontrol (uncontrolled airspace), yakni ruang udara yang tidak lagi diberi pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service), tetapi masih ada layanan informasi penerbangan.

pengaturan tidak hanya diperlukan pada pesawat nirawak, tetapi bagi semua benda terbang yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan. Benda tersebut antara lain balon udara dan layang-layang.

Sebagai contoh, pelepasan sejumlah balon udara di salah satu lokasi di Jawa Tengah telah mengganggu penerbangan karena balon-balon tersebut bisa mencapai ketinggian 40.000 kaki. Akibat pelepasan balon tersebut, banyak maskapai yang melintasi Jawa melayangkan protes.

kampungbet

dhwSeng on InstagramdhwSeng on Tumblr
dhwSeng
Adminnya JogjaUpdate

dhwSeng

Adminnya JogjaUpdate

You May Also Like