JogjaUpdate.com (12/7/17), Salah satu kebutuhan primer manusia adalah tempat tinggal atau rumah. Karena harganya yang tidak murah, maka munculah Kredit Perumahan Rakyat (KPR), bahkan kini telah yang bersubsidi. Tapi bagaimana cara dan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR bersubsidi.
Pemerintah telah menjalankan program rumah bersubsidi, untuk beberapa daerah di Indonesia. Dan pada tahun 2017 telah ada ketentuan Pemerintah yang mengatur rumah bersumsidi. Ketentuan ini mengatur antara lain harga rumah bersubsidi untuk beberapa wilayah, seperti berikut ini:
- Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi): Rp123 juta
- Sumatera (Kecuali Kep. Riau dan Bangka Belitung: Rp123 juta
- Kep Riau dan Bangka Belitung: Rp129 juta
- Kalimantan: Rp135 juta
- Sulawesi: Rp129 juta
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara: Rp141 juta
- Papua dan Papua Barat: Rp193,5 juta
- Jabodetabek: Rp141 juta
Sebelum melakukan pengajuan KPR bersubsidi, terlebih dahulu harus mengetehui persyaratan dan kriteria yang berlaku. Dan menurut Rumah.com, berikut ini persyaratan-persyaratan yang diterapkan untuk KPR Bersubsidi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak atau Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.
- Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Tidak mengalihtangankan rumah tersebut dalam waktu lima tahun.
- Pastikan kelengkapan persyaratan dan dokumen agar melancarkan KPR sampai pelunasan
Setelah mengetahui persyaratan-persyaratan diatas, selanutnya adalah cara atau langkang-langkah dalam mengajukan KPR bersubsidi. Berikut ini adalah langkah-langkah lengkapnya:
Pertama: Datangi langsung pihak pengembang perumahan bersubsidi di tempat incaran untuk melakukan survey. Cek dan pastikan kalau kondisi pengembang, baik dalam hal legalitas seperti sertifikat tanah, surai izin mendirikan bangunan dan lain-lain. Lihat juga rumah yang hendak dibeli apakah sudah cocok dan sesuai dengan keinginan.
Bila tertarik dengan rumah dan lingkungannya, bisa datang kembali dengan membawa dokumen penunjang. Diantaranya seperti KTP pemohon, KTP pasangan (jika sudah menikah), Buku nikah (jika sudah menikah), KK, NPWP, juga rekening koran. Dokumen ini dibutuhkan untuk pengisian Surat Pemesanan Rumah (SPR).
Kemudian pihak pengembang akan memandu pembuatan SPR dengan meberikan sejumlah pertanyaan terkait kondisi finansial. Diantaranya seperti jenis pekerjaan pemohon dan pasangan, lama bekerja, lokasi bekerja, apakah memiliki cicilan, apakah pernah mengalami kredit macet, dan apakah sudah memiliki rumah.
Pemohon diharapkan untuk menjawabnya secara jujur apa adanya dan tidak direkayasa. Karena sebelum melakukan booking fee, pengembang akan melihat keseriusan dari niat calon pembeli. Pertanyaan ini nanti juga akan dilakukan oleh pihak bank pada tahap wawancara pengajuan KPR.
Kedua: Selanjutnya datang ke bank penyedia KPR bersubsidi. Setidaknya ada delapan bank nasional pelaksana KPR bersubsidi, antara lain: Bank Tabungan Negara, Bank Tabungan Negara Syariah, Bank Rakyat Indonesia, Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Artha Graha, dan Bank Mayora.
Untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan, pilih bank yang sudah memiliki rekening di sana. Setelah semua data administrasi lengkap, maka pengembang akan mendampingi calon pembeli untuk melakukan BI Checking. Proses ini dilakukan oleh analis bank yang akan menyelidiki rekam jejak finansial calon pembeli.
Ketiga: Tahap selanjutnya adalah wawancara pihak bank kepada calon pembeli atau yang mengajukan kredit. Dalam proses ini bakal ditanyakan kembali seperti pertanyaan dari pengembang sebelumnya. Yang masih mengenai keseriusan calon pembeli dalam melakukan membeli rumah.
Namun di sini penilaian perbankan lebih fokus pada status pekerjaan dan penghasilan calon pembeli. Dalam ketentuan yang biasa digunakan, calon pembeli harus berstatuskan pekerja. Calon pembeli juga mempunyai penghasilan berkisar Rp800 ribu – Rp4 juta dan belum memiliki rumah.
Setelah proses wawancara ini, bank membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan penajuan KPR bersubsidi ditolak atau diterima. Bank membutuhkan waktu sekitar dua minggu sampai satu bulam lamanya untuk memberikan keputusan.