JogjaUpdate.com ~ Seperti diketahui untuk dapat diperbolehkan mengendarai atau nyetir kendaraan bermotor di jalan raya, dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM juga ada batas usia minimal yang harus dilalui dahulu. Dengan kata lain, anak di bawah umur dilarang nyetir.
Kenapa anak di bawah umur dilarang nyetir atau mengemudikan kendaraan bermotor? Selain karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga ada beberapa alasan lainnya. Berikut ini beberapa alasan larangan menyetir bagi anak di bawah umur menurut DuitPintar.com:
1. Belum memiliki SIM
Ya pastilah jika usia belum mencukupi 17 tahun tidak bisa atau belum diperbolehkan memiliki SIM. Karena tidak memiliki SIM pastinya jika terkena razia akan berurusan dengan hukum. Selain itu, jika terlibat kecelakaan posisi anak lebih lemah karena tidak memiliki SIM. Walaupun tidak salah, bisa saja tersudut karena tidak ada SIM.
2. Mental belum cukup
Salah satu alasan penerapan batas usia minimum pemohon SIM karena pertimbangan mental. Anak di bawah 17 tahun dianggap belum memiliki mental yang lebih matang. Jika berkendara tanpa mental mumpuni, konsentrasi rentan terganggu. Juga rentan kebut-kebutan tanpa memikirkan keselamatan diri maupun orang lain.
3. Fisik belum cukup
Tidak hanya mental, dalam berkendara juga memerlukan fisik. Terutama anak di bawah usia seperti SMP dan SD, kaki yang belum jukup jenjang kesulitan dalam menijak pedal mobil maupun sepeda motor. Apalagi untuk sepeda motor, kali belum sampai untuk turun ke aspal ketika harus berhenti.
4. Orangtua ikut repot
Seperti pada poin pertama, ketika anak ditilang pasti orangtualah yang repot mengurus dan mebayar denda. Apalagi jika anak ketahuan dan tertangkap balapan liar, pasti orangtua harus mengurusnya ke Kepolisian. Bukan sekedar waktu dan uang denda, namun juga nama baik keluarga dipertaruhkan.
5. Tidak bisa klaim asuransi
Bila terjadi kecelakaan, biaya pengobatan anak tidak bisa diklaim ke asuransi. Karena si anak semestinya belum diperbolehkan nyetir kendaraan di jalan raya. Karena melanggar ketentuan, pastinya asuransi tidak mau membayar biaya pengobatan. Begitu juga dengan biaya perbaikan kendaraan. (240917)