![](http://rack.3.mshcdn.com/media/ZgkyMDE0LzA2LzEzLzA4L05ldGZsaXhfRGVzLjg3YjgwLmpwZwpwCXRodW1iCTk1MHg1MzQjCmUJanBn/f852c9d0/fe8/Netflix_Desktop.jpg)
Jogjaupdate.com (12/01/16), Netflix, layanan yang memungkin penggunanya menonton tayangan kesukaan dimanapun, kapanpun, dan bisa ditonton lewat berbagai medium seperti smartphone, smartTV, tablet, laptop, dan PC. Netflix meraup kesuksesan di negeri asalnya, Amerika dan beberapa negara lainnya.
Beberapa waktu lalu, Netflix mengumumkan akan melakukan ekspansi layanan ke 130 negara, termasuk Indonesia. Pengumuman yang dilakukan pada saat gelaran CES 2016 lalu di Las Vegas, AS.
Dengan masuknya Netflix ke Indonesia, membuat Lembaga Sensor Film (LSF) mendapat kerjaan baru yakni, menolak sensor film-film dalam Netflix. Dengan ditolaknya sensor film oleh LSF, maka otomatis film tersebut tidak dapat ditayangkan di Indonesia.
Alasan ketua LSF Ahmad Yani Basuki menolak sensor pada film-film tersebut adalah, adanya adegan yang menonjolkan pornografi; memprovokasi pertentangan suku, agama dan ras; menistakan agama; mendorong khalayak melawan hukum dan merendahkan martabat manusia, mendorong kekerasan, judi, dan penyalahgunaan narkotik.
Jika satu film terlalu banyak menampilkan adegan tersebut, maka LSF tak hanya akan menerapkan “menggunting” pita film melainkan menolak sensor dan otomatis mencegah penayangannya.
Khusus untuk Netflix, Ahmad mengingatkan bahwa dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman disebutkan bahwa tiap film yang akan dipertontonkan pada khalayak harus mengantongi surat tanda sensor dari LSF. Sementara, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu sama sekali belum mengajukan permohonan sensor untuk film-film yang ditayangkannya. Demikian seperti dikutip dari Swa.co.id.