JogjaUpdate.com ~ Beberapa kendaraan bermotor, terutama mobil kini telah dilengkapi fitur lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat. Fitur ini akan menyalakan lampu sein kanan dan kiri bersamaan secara berkedip. Dengan menyalakan lampu hazard berarti mengisyaratkan adanya hal darurat.
Lampu ini memang tidak boleh sembarangan dinyalakan, hanya ketika terjadi atau ada hal darurat saja. Namun sayangnya banyak menggunakan lampu hazard ini dengan cara yang tidak tepat. Bahkan tidak sedikit yang salah kaprah bahkan tidak mengetahui apa itu lampu tanda darurat ini.
Ada yang menggunakannya sebagai isyarat berjalan lurus di persimpangan, padahal itu tidaklah benar. Dengan tidak menyalakan lampu sein, itu mengisyaratkan kendaraan akan berjalan lurus. Kalau menyalakan lampu hazard saat melintasi persimpangan malah akan membuat bingung orang, ini kendaraan mau ke kiri apa ke kanan?
Lalu dalam kondisi seperti apakah kita bisa atau diperbolehkan menyalakan lampu hazard? Berdasarkan yang ada di Wikipedia, berikut ini ada daftarnya:
- Digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti,
- Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam atau luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti,
- Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang atau sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll,
- Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman atau pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya,
- Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya,
- Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang atau depan kendaraan tidak menyala,
- Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut,
- Dinyalakan pada cuaca buruk di jalan raya atau toll seperti: badai hujan, kabut tebal, dll,
- Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya atau toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainnya,
- Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek,
- Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan raya,
- Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan,
- Digunakan saat mengemudi di daerah berbahaya (banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dsb),
- Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi atau TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainnya dalam menjalankan tugas.
Selain kondisi diatas, penyalaan lampu ini juga dilakukan oleh sistem keamanan di dalam mobil. Beberapa kondisi yang akan membuat lampu ini menyala antara lain:
- Digunakan untuk alarm mobil bila mobil kita dimasuki orang asing, bersamaan dengan bunyinya klakson/alarm,
- Digunakan pada penguncian mobil, yang artinya bila berbunyi dan nyala 1x artinya berhasil dikunci, lalu bila berbunyi dan nyala 2x artinya berhasil terbuka,
- Beberapa mobil memanfaatkan lampu hazard pada saat pintu mobil terbuka, tetapi memiliki jeda waktu lampu menyala berkedip lebih lama dibandingkan lampu hazard biasanya.
Setelah mengetahui fungsi dan cara penggunaan lampu hazard diatas, baik itu mobil atau sepeda motor seharusnya memperhatikan penggunaannya. Jangan nyalakan saat berkendara di hujan lebat, kabut, dan jalanan gelap, kecuali berada dalam kondisi darurat seperti diatas. (311017)
Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Lampu_Hazard
http://otomotif.kompas.com/read/2014/03/23/1538077/Memahami.Fungsi.Lampu.Hazard.Sesungguhnya