Pembuatan Polisi Tidur Tidak Boleh Sembarangan, Ada Aturan Resminya

JogjaUpdate.com ~ Speed Bump atau di Indonesia sering disebut Polisi Tidur, adalah alat penghalang kecepatan di jalan. Biasanya dipasang di perumahan-perumahan atau jalan kecil di pemukiman warga. Polisi tidur ini berbentuk jendulan atau bagian jalan yang menonjol keatas.

Masyarakat diperbolehkan membuat sendiri Polisi Tidur ini di area pemukiman mereka. Namun sayangnya, yang dibuat masyarakat sering memiliki ukuran dan bentuk yang berbeda-beda. Malah kadang sering membahayakan bagi pengguna jalan. Padalah sudah ada aturan resmi yang dikeluarkan mengenai pembuatan Polisi Tidur ini.

Seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan. Pada pasal 3 aya 1 disebutkan, alat pembatas kecepatan adlaah alat kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraanya.

Kemudian pada Pada pasal 4 ayat 1, pembatas kecepatan ini ditempatkan pada jalan dilingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIC dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Lalu pada Pasal 5 dinyatakan bahwa penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu-lintas.

Penempatan alat pembatas kecepatan ini harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat berwarna putih. Untuk dimensi dan bentuk, diatur dalam pasal 6 yakin bentuk alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 centimeter (cm). Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, lebar bagian atas minimun 15 cm.

Pada pasal 7, alat pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet atau bahan lain yag mempunyai pengaruh serupa. Semua aturan ini dibuat untuk lebih mengoptimalkan pengendalian kecepatan kedaraan, namun tetap aman bagi pengguna jalan.

Setelah mengetahui aturan jelasnya mengenai pembuatan Polisi Tidur ini, bagaimana dengan yang ada di pemukiman kamu? Apakah masih ada yang tidak sesuai aturan? Adakah yang masih setengah lingkaran penuh seperti batang pohon yang dibelah dua? Atau masihkah ada seperti ini:

Polisi Tidur

(080517)

Agung Pratnyawan on FlickrAgung Pratnyawan on GoogleAgung Pratnyawan on InstagramAgung Pratnyawan on Twitter
Agung Pratnyawan
Content Writer
Freelance Content Writer and Web Developer

Agung Pratnyawan

Freelance Content Writer and Web Developer