
Jogjaupdate.com (08/09/16), Keputusan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, untuk meniadakan pekerjaan rumah bagi siswa-siswa kelas menengah didukung oleh Mendikbud Muhadjir Effendy.
Dilansir dari Antaranews, Mendikbud mendorong agar sekolah-sekolah di daerah menerapkan sistem atau konsep serupa, seperti yang diterapkan di Purwakarta.
Meski menyatakan setuju kebijakan sekolah tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) akademis tersebut, ia menyatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak perlu membuat aturan yang mewajibkan aturan tersebut. Sebab, sekolah-sekolah saat ini berada di dalam wilayah otonomi pemerintah daerah.
“Itu (urusan mengeluarkan peraturan untuk sekolah) wewenang kepala daerah. Tapi, semua kebijakan baik untuk pendidikan yang lebih bagus, pasti akan kami dukung,” kata Mendikbud Mujadjir Effendy.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421.7/2016/Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Karya Wisata yang melarang sekolah memberikan PR akademis kepada siswa, mulai dari jenjang SD sampai SMA.
Dari pada memberikan PR akademis kepada siswa, Dedi lebih menganjurkan guru memberikan tugas yang bersifat praktik, atau penerapan dari pelajaran yang telah diperolah di sekolah.
Misalnya, untuk mata pelajaran Biologi, guru dapat meminta siswa untuk membuat tempe atau menanam kacang hijau di kapas.