JogjaUpdate.com ~ Penggunaan sirine dan lampu isyarat berkelip seperti rotator atau strobo sudah ada aturan yang mengaturnya. Sehingga tidak bisa sembarangan lagi pakai rotator dan sirine. Kalau melanggar hukumanya juga tidak main-main, bisa dipenjara sampai sebulan.
Aturan penggunaan rotator dan sirine ini sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-undang ini pemasangan lampu isyarat disertai sirene terdapat pada pasal 134 dan 135. Berikut ini bunyi pasal 134:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada pasal 135, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Sedangkan untuk mengganjar pelanggar aturan rotator dan sirine ilegal ini ada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4. Dalam Undang-undang ini disebutkan tidak hanya diganjar tilang saja, namun bisa sampai penjara selama sebulan. Berikut ini pasalnya secara lengkap:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Seperti diketahui, beberapa orang tidak bertanggungjawab menyalah gunakannya. Kadang untuk membelah kemacetan dan menyuruh pengendara lain minggir, walaupun ia tidak berhak memakainya. Setelah mengtahui aturan-aturan diatas, sebaiknya jangan lagi gunakan rotator dan sirine secara ilegal, apalagi untuk kepentingan pribadi. (101017)